Burung hantu adalah kelompok
burung yang
merupakan anggota ordo Strigiformes. Burung ini termasuk golongan burung buas (
karnivora,
pemakan daging) dan merupakan hewan malam (
nokturnal). Seluruhnya,
terdapat sekitar 222 spesies yang telah diketahui, yang menyebar di seluruh
dunia kecuali
Antartika,
sebagian besar
Greenland, dan beberapa pulau-pulau terpencil.
Di dunia barat, hewan ini dianggap simbol kebijaksanaan, tetapi di beberapa
tempat di Indonesia dianggap pembawa pratanda maut, maka namanya
Burung
Hantu. Walau begitu tidak di semua tempat di Nusantara burung ini disebut
sebagai burung hantu. Di Jawa misalnya, nama burung ini adalah
darès
atau
manuk darès yang tidak ada konotasinya dengan maut atau hantu. Di
Sulawesi
Utara, burung hantu dikenal dengan nama
Manguni.
Burung hantu dikenal karena
matanya besar dan menghadap ke depan, tak
seperti umumnya jenis burung lain yang matanya menghadap ke samping. Bersama
paruh
yang bengkok tajam seperti paruh
elang dan susunan bulu di
kepala yang membentuk
lingkaran wajah, tampilan "wajah" burung
hantu ini demikian mengesankan dan kadang-kadang menyeramkan. Apalagi leher
burung ini demikian lentur sehingga
wajahnya dapat berputar 180 derajat ke
belakang.
Umumnya burung hantu berbulu burik, kecoklatan atau abu-abu dengan
bercak-bercak hitam dan putih. Dipadukan dengan perilakunya yang kerap mematung
dan tidak banyak bergerak, menjadikan burung ini tidak mudah kelihatan; begitu
pun ketika tidur di siang hari di bawah lindungan daun-daun.
Ekor burung hantu umumnya pendek, namun sayapnya besar dan lebar. Rentang
sayapnya mencapai sekitar tiga kali panjang tubuhnya.
Kebiasaan
Kebanyakan jenis burung hantu
berburu di malam hari, meski sebagiannya berburu ketika hari remang-remang di
waktu subuh dan sore (krepuskular) dan ada pula beberapa yang berburu di
siang hari.
Mata yang menghadap ke depan,
sehingga memungkinkan mengukur jarak dengan tepat; paruh yang kuat dan tajam;
kaki yang cekatan dan mampu mencengkeram dengan kuat; dan kemampuan terbang
tanpa berisik, merupakan modal dasar bagi kemampuan berburu dalam gelapnya
malam. Beberapa jenis bahkan dapat memperkirakan jarak dan posisi mangsa dalam
kegelapan total, hanya berdasarkan indera pendengaran dibantu oleh bulu-bulu
wajahnya untuk mengarahkan suara.
Sarang terutama dibuat di
lubang-lubang pohon, atau di antara pelepah daun bangsa palem. Beberapa jenis
juga kerap memanfaatkan ruang-ruang pada bangunan, seperti di bawah atap atau lubang-lubang
yang kosong. Bergantung pada jenisnya, bertelur antara satu hingga empat butir,
kebanyakan berwarna putih atau putih berbercak.
Pembasmi
tikus
Burung hantu merupakan salah satu
jenis burung hantu yang kerap digunakan sebagai hewan pembasmi hama tikus di
sektor pertanian.
Burung hantu merupakan musuh bebuyutan dari tikus. Karena itu mulai banyak
petani maupun perusahaan pertanian yang menggunakan burung hantu untuk
menanggulangi serangan tikus. Burung hantu lebih efektif dibandingkan
pengendalian tikus menggunakan racun tikus, gropyokan
(perburuan tikus melibatkan banyak orang secara bersama-sama dan serempak) dan
lain-lain.
Sebagai predator alam, burung
hantu jenis Serak Jawa
merupakan pemburu tikus
yang paling populer dan andal, baik di perkebunan kelapa sawit
maupun di pertanian padi.
Dalam pertanian, sepasang burung hantu bisa melindungi 25 hektar tanaman padi.
Dalam waktu satu tahun, satu ekor burung hantu dapat memangsa 1300 ekor tikus.
Burung hantu juga merupakan predator
tikus yang efektif di perkebunan kelapa sawit.
Penggunaan burung hantu bisa menurunkan serangan tikus pada tanaman kelapa
sawit muda hingga di bawah 5 persen. Dari segi biaya, pengendalian serangan
tikus menggunakan burung hantu lebih rendah 50 persen dibandingkan
penanggulangan tikus secara kimiawi.
Sejumlah pemerintah daerah mulai
menggunakan burung hantu untuk meningkatkan produktivitas tanaman padi mereka,
termasuk Pemerintah Kabupaten Pati. Mulai 2012, Bupati Pati Haryanto mencanangkan
program penangkaran burung hantu, dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah APBD.
Burung hantu yang ditangkarkan digunakan untuk membantu petani mengusir tikus.
Pemerintah daerah juga berencana mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang isinya
melarang perburuan burung termasuk jenis burung hantu.
Rencana pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan Perda larangan berburu
burung hantu mendapat tanggapan positif dari Kementerian Kehutanan Indonesia.
Kementerian Kehutanan Indonesia berencana menerbitkan Peraturan Menteri tentang
perlindungan burung hantu yang mulai langka di Indonesia.